Pengaturan ini bertujuan memastikan PPT fokus pada pencapaian kinerja unit kerja yang dipimpinnya.
Dan bila terjadi permasalahan yang berpotensi mengakibatkan kegagalan kinerja organisasi, maka PPK diberikan ruang melakukan mutasi jabatan PPT.
Kewenangan yang diberikan kepada PPK harus dimaknai sebagai ruang untuk mempercepat pencapaian prioritas nasional seperti penurunan angka kemiskinan, stunting, percepatan transformasi digital dan lainnya, melalui perbaikan kinerja instansi pemerintah
Baca Juga:Ayo Masih Ada Kesempatan Daftar, PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023Ini Harta Kekayaan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Dipotong Utang, Masih Ada Rp31,9 Miliar, Simak Rinciannya
“Aturan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan ruang kepentingan politik praktis untuk mempengaruhi ASN bersikap tidak netral,” pungkas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (*)