BERITA86.COM- Kereta Cepat Jakarta Bandung akan diresmikan Presiden Jokowi pada 2 Oktober 2023, mundur sehari dari jadwal semula 1 Oktober 2023.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan persiapan dilakukan dengan matang dan hati-hati sehingga saat saat diresmikan dan digunakan tanpa kendala apapun.
Sementara di satu sisi, Kereta Cepat Jakarta Bandung secara resmi sudah ditetapkan sebagai salah satu Objek Vital Nasional.
Baca Juga:Sejarah! Pertama di Asia Tenggara: 2 Oktober 2023 Kereta Cepat Jakarta Bandung Diresmikan, Segini TarifnyaPolrestro Depok Buka Layanan SIM Keliling di 2 Lokasi pada Hari Sabtu 30 September 2023, Ini Syarat yang Harus Disiapkan
Penetapan sebagai Objek Vital Nasional itu sesuai SK Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC.
Menurut General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, penetapan Kereta Cepat Jakarta Bandung atau KCJB ini sebagai Obvitnas atau Objek Vital Nasional ini mengingat kereta api cepat akan digunakan oleh masyarakat luas.
“Sebagai moda transportasi kereta api cepat pertama di Indonesia, KA Cepat memiliki peran dan dampak yang strategis di Masyarakat,” kata Eva di laman resmi PT KCIC, belum lama ini.
“Peningkatan keamanan di layanan KA Cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan,” sambung Eva.
Ia menjelaskan, proses penetapan Kereta Cepat Jakarta Bandung sebagai Objek Vital Nasional telah dipersiapkan sejak Maret 2023.
Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat, seperti pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
KA Cepat memiliki berbagai dampak bagi negara dan masyarakat dalam hal ekonomi, sosial, dan budaya.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Sudah Terima 12 Senpi yang Disita KPK dari Rumdin Menteri Pertanian, Ini Langkah yang akan DilakukanDibuka di 2 Lokasi, Ini Jadwal SIM Keliling di Bandung pada Hari Sabtu 30 September 2023
Selain itu, dinilai sebagai aset penting bagi negara, sehingga diperlukan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem transportasi kereta cepat modern di Indonesia.
Dengan ditetapkannya KA Cepat sebagai Objek Vital Nasional, maka penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
“Sebagai sistem transportasi kereta api cepat modern di Indonesia, diperlukan pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi lainnya agar kereta api cepat bisa beroperasi dengan baik,” terang Eva.
“Penetapan sebagai objek vital nasional ini menjadi penting dan sebagai tanggung jawab kami terhadap negara untuk melindungi aset bangsa,” lanjut Eva.