“Jadi mendasari penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan izin khusus penyitaan terhadap dokumen maupun surat, mendasari itu, kami telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI,” terang Ade di PMJ News.
“Untuk meminta, menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan izin khusus penyitaan, sementara itu, sementara surat yang dimaksud,” tandas Ade Safri Simanjuntak. (*)