BERITA86.COM- Belum ini beredar video viral di TikTok tentang penumpang kereta api yang belum memahami aturan bagasi.
Terkait hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun kembali mengingatkan kepada calon pelanggan atau calon penumpang untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Dalam keterangan resmi PT KAI yang dirilis sejak Jumat 26 Januari 2024, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan aturan bagasi penumpang maksimal 20 kg telah lama diterapkan dan bukan aturan baru.
Baca Juga:POCO X6 5G dan POCO M6 Pro akan Dirilis 1 Februari 2024, Simak Spesifikasinya di SiniPiala Asia 2023: Ini Jadwal Australia vs Indonesia dan Siaran Langsung TV Nasional
KAI, kata Joni Martinus, juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial.
Ia menjelaskan bahwa pada pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI telah tertulis syarat dan ketentuan termasuk aturan bagasi.
Dan, aturan bagasi ini harus dibaca dan disetujui pelanggan, untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.
“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.
Baca Juga:Pekan Kopi Nusantara Selama 11 Hari, Saatnya Cicip Kopi dari Pelosok IndonesiaNew MG ZS EV: Sang Juara Eropa Telah Hadir di Indonesia, Harga Menawan Hati Konsumen
Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam.
Kemudian benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.