Pemilih akan Mendapatkan 5 Kertas Suara
Sementara itu, pada Pemilu Serentak tanggal 14 Februari 2024, WNI yang telah mempunyai hak pilih akan mendapatkan 5 kertas suara saat datang ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS.
Sebanyak 5 kertas suara itu antara lain kerta suara pemilihan presiden dan wakil presiden, surat suara pemilihan anggota DPR RI, surat suara pemilihan anggota DPD RI, surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi, serta surat suara pemilihan anggota DPRD Kota/Kabupaten. (*)