BERITA86.COM- Rencana pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara atau IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus dimatangkan oleh pemerintah.
Dan, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas meminta agar seleksi ASN yang akan dipindahkan ke IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dilakukan secara ketat.
Ya, Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tak sekadar memindahkan SDM, tapi lebih pada mendorong terciptanya budaya birokrasi baru yang berbasis digital.
Baca Juga:Cerita di Balik Proses Penerjamahan Alquran Bahasa Daerah: Mulai dari Dayak, Batak, Melayu Ambon, hingga TorajaIndonesia Terhenti di Babak 16 Besar Piala Asia 2023, Erick Thohir: Kita Bangga dengan Tim Ini
Oleh karena itulah, Abdullah Azwar Anas meminta ASN yang dipindahkan maupun yang diisi dari jalur rekrutmen CASN Tahun 2024 harus benar-benar diseleksi.
Menteri Anas mengatakan IKN nantinya menjadi sebuah ‘mimpi’ bersama mewujudkan birokrasi terbaik.
Melalui penguatan SDM yang unggul dan BerAKHLAK (sesuai core values ASN) tersebut diharapkan IKN dapat mencapai gambaran birokrasi terbaik dalam penilaian RB.
Terbaik itu, baik pada aspek efektivitas proses bisnis dan kelembagaan, penerapan SPBE, akuntabilitas kinerja dan implementasi pelayanan publik.
“Untuk itu kita di IKN tidak hanya memindahkan ASN saja, namun bagaimana kita menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital di sana,” kata Menteri Anas saat Rapat Pimpinan Kementerian PANRB di Jakarta, Senin 29 Januari 2024.
“Sehingga diperlukan ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik saja namun juga memiliki skill dan bisa multitasking,” sambung Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Sementara itu Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini ASN yang ke IKN nantinya tak hanya punya skill dan multitasking.
Baca Juga:5.741.127 KPPS akan Bertugas di 820.161 TPS Seluruh Indonesia, Harus Penuh Integritas!Hadapi Australia, Bek Timnas Indonesia Rizky Ridho Berharap Bisa Bermain Lebih Baik
Persyaratan kompetensi ASN yang dipindahkan juga harus menguasai literasi digital berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Persyaratan kompetensi yang lain tentunya mereka harus menguasai penerapan nilai-nilai BerAKHLAK,” jelas Rini Widyantini.
Lebih lanjut Rini menyampaikan terdapat beberapa prinsip pemindahan ASN ke IKN. Prinsip tersebut yaitu semua ASN K/L yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat akan dipindahkan.
Skema pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan (filter) kelembagaan dan ketersediaan hunian di mana satu ASN mendapatkan satu unit hunian baik single maupun sudah berkeluarga.