BERITA86.COM- Proses pelunasan biaya haji 2024 sedang berlangsung.
Hingga Rabu, 31 Januari 2024, sudah 113 ribu lebih jamaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan biaya haji untuk pelaksanaan haji 2024.
Pelunasan biaya haji untuk tahap pertama dibuka sejak 10 Januari 2024 hingga 12 Februari 2024.
Data mengenai proses pelunasan biaya haji ini seperti disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Rabu, 31 Januar 2024.
“Bertahap, jamaah haji Indonesia melunasi biaya haji,” kata Anna Hasbie.
Baca Juga:Bojan Siapkan Pengganti Nick Kuipers, Masih Ada Waktu sebelum Laga Persib vs Persis SoloMulai 1 Februari 2024 Mahfud MD Mundur, Hari Ini Serahkan Surat ke Presiden Jokowi
“Sekarang sudah ada 113.243 jemaah yang melakukan pelunasan,” sambung Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.
Jamaah yang sudah melakukan pelunasan biaya haji, terdiri atas 101.645 jamaah yang memang masuk alokasi kuota berangkat tahun ini dan 11.598 jamaah kuota cadangan.
Sebelum melakulan pelunasan biaya haji, mereka harus melakukan pemeriksaan untuk memenuhi syarat istithaah kesehatan.
Diterangkan Anna Hasbie, mulai tahun ini, memenuhi syarat istithaah kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih.
“Sampai hari ini, tercatat ada 168.457 jamaah yang sudah periksa dan memenuhi syarat istithaah kesehatan,” sebut Anna.
Jamaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan, masih kata Anna, dapat melakukan pelunasan Bipih.
Anna Hasbie mengimbau jamaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.
Baca Juga:Jersey Persib Musim 2024/2025 Segera Dirilis, Ini Harga dan Cara Pemesanan atau Pre OrderErick Thohir Bicara Nasib STY, Apakah Cukup sampai Juni? Simak 2 Parameternya
Menurutnya, pelunasan Bipih jamaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
“Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan,” katanya.
Pelunasan dilakukan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
“Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” sambungnya.
Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:
1. Jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti