Kategori dua, pendamping jamaah haji lanjut usia, kategori keempat yakni jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah.
Dan kategori keempat yakni pendamping jamaah haji penyandang disabilitas.
Anna mengingatkan petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II.
Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024.
Baca Juga:Victor Igbonefo dan Marc Klok Ikut Pemilu 2024, Bobotoh Pasti Kaget Kalau Tahu KTP-nyaDavid da Silva Puasa Gol 4 Pertandingan, Bojan Hodak: Dia Tetap yang Terbaik, Tak Ada Keraguan
Jadi, jamaah harus memahami bahwa pelunasan biaya haji 2024 tahap 1 untuk jamaah reguler diperpanjang hingga 23 Februari 2024. (*)