Hal yang tidak kalah penting, lanjut Anna, adalah bagaimana umat Islam mengisi syiar Ramadhan dengan tetap menjaga kekhusyukan dan kekhidmatan.
Ikhtiar yang bisa dilakukan adalah dengan memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Misalnya, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus decibel).
Baca Juga:Bojan Hodak Minta Bobotoh Tak Hadir saat Persib Latihan Kamis dan Jumat, Ini AlasannyaPersib Sangat Siap Lawan Persija, Bojan Hodak: Sekarang Lebih Ringan
“Edaran juga mengatur bahwa penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam,” ujarnya.
“Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam,” tandas Anna Hasbie. (*)