BERITA86.COM- Pinjaman online atau pinjol memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pembiayaan. Jumlah pinjol pun sudah sangat banyak.
Dan, pinjol ini ada yang legal atau resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tapi, ada juga pinjol yang ilegal atau tak terdaftar di OJK.
Sehingga, masyarakat diminta untuk selalu hati-hati saat memutuskan untuk melakukan pinjaman online. Artinya, hati-hati terhadap pinjol ilegal.
Baca Juga:Kuras Tabungan Pribadi dan Jual 4 Ekor Sapi, KDM Beri Bonus Pemain Persib Rp1 MiliarKUR BRI 50 Juta Angsuran Berapa Per Bulan? Simak Tabelnya dan Syarat Dokumen di SiniÂ
Maka, agar tidak menjadi korban pinjol ilegal tersebut, simak 6 ciri pinjol ilegal berikut ini:
1. Tidak Berizin dan Tidak Diawasi OJK
Jadi, sebelum memutuskan mengajukan pinjaman online, Anda harus pastikan perusahaan tersebut berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan begitu, perusahaan atau aplikasi pinjaman online itu patuh terhadap peraturan dan memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Jika perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi di OJK, maka waspada. Bisa jadi itu adalah pinjaman online ilegal.
2. Tidak Sediakan Layanan Pengaduan Pelanggan
Ciri kedua pinjol ilegal adalah tak menyediakan layanan keluhan atau layanan pengaduan.
Jadi, jika ada perusahaan pemberi pinjaman online tidak menawarkan layanan pengaduan pelanggan, seperti customer service, berhati-hatilah.
Karena, banyak pinjaman online ilegal tidak memiliki fitur ini. Pastikan perusahaan memiliki nomor telepon, alamat, dan email resmi.
3. Website dan Aplikasi Tak Memmberikan Informasi yang Jelas
Perusahaan pinjol seharusnya memiliki website dan aplikasi yang keamanannya terjamin.
Baca Juga:Cara Pinjam Uang di Neo Bank dan Limit Pinjamannya, Lengkap Penjelasannya di SiniCara Pinjam Uang di BSI dengan 6 Pilihan Pembiayaan, Ada yang Tak Perlu Jaminan
Sistem yang digunakan wajib lolos sertifikasi ISO dan lolos audit. Ini demi menjamin perlindungan data para nasabah terhindar dari bahaya kebocoran data.
Jadi kalau ada pinjol tak memberikan informasi yang jelas melalui website dan aplikasi, maka waspadalah!
4. Tdak Punya Aamat yang Jelas
Selain memiliki nomor telepon dan email resmi, verifikasi alamat perusahaan juga penting.
Seluruh perusahaan fintech yang resmi berizin dan diawasi OJK harus memiliki alamat fisik kantor yang valid dan dapat ditelusuri. Kalau alamatnya palsu, sudah pasti itu pinjol ilegal.
5. Mengambil Informasi Ilegal
Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan fintech seperti pemberi pinjaman online hanya diperbolehkan mengakses tiga fitur pada aplikasi smartphone.