BERITA86.COM- Alhamdulillah pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial sudah mulai menyalurkan bansos uang tunai dengan nama bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan bansos BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai.
Penyaluran bansos PKH dan bansos BPNT ini secara resmi sudah mulai dijalankan pada 28 Mei 2025. Penyaluran dilakukan secara bertahap hingga semua KPM (keluarga penerima manfaat) menerima bansos tersebut.
Bansos berupa bansos PKH dan bansos BPNT ini menyasar 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga:Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2025 Plafon 50 Juta sampai 150 Juta, Ada Tabelnya di SiniMudah dan Uang Langsung Cair, Inilah Cara Pengajuan KTA BCA
Pernyataan mengenai bansos PKH dan bansos BPNT ini sudah disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan nilai total bantuan mencapai Rp10 triliun, mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Penyaluran mulai dilakukan hari ini (28 Mei 2025) secara bertahap,” kata Mensos Gus Ipul kepada media.
Dikatakan Mensos Gus Ipul, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, penyaluran kali ini menggunakan patokan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penggunaan DTSEN, sambung Mensos Saifullah Yusuf, memungkinkan penyasaran bantuan yang lebih tepat.
1,8 Juta Orang atau KPM Dicoret, Karena Apa?
Dilansir dari situs resmi Kementerian Sosial, dari hasil pemutakhiran data terbaru, sebanyak 1,8 juta KPM (keluarga) dinilai tidak lagi layak menerima bantuan. Artinya, mereka dicoret.
“Mereka sebagian kita temukan berada di desil 6 ke atas. Artinya, kondisi ekonominya sudah membaik dan lebih mandiri. Jadi, tidak lagi masuk kelompok desil 1, 2, atau 3,” tegas Mensos Gus Ipul.
Baca Juga:Ini Dia Daftar Libur Panjang Juni 2025, Ada Idul Adha dan Cuti BersamaIni Dia 6 Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK
Sebagai gantinya, alokasi bantuan sebanyak 1,8 juta KPM akan dialihkan kepada mereka yang lebih berhak, terutama yang tergolong miskin ekstrem.
“Setelah penyaluran ini, pemutakhiran data juga akan terus kami lakukan,” kata Mensos Saifullah Yusuf.
Mensos juga menjelaskan bahwa proses pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui dua jalur.
Yakni jalur formal melalui integrasi data antar lembaga, dan Jalur partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos, yang menyediakan fitur Usul dan Sanggah.
“Kami minta masyarakat melengkapi syarat yang tersedia di aplikasi cek bansos jika ingin mengusulkan atau menyanggah data yang ada,” terang Mensos Gus Ipul.