JAKARTA, Berita86.com– Akhirnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU senilai Rp600 ribu per pekerja.
Dalam rilis resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip pada Rabu, 25 Juni 2025, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 Tahap I dilakukan untuk 2.450.068 pekerja.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU pada tahap pertama.
Baca Juga:Persib Punya Pemain Bersaudara Lagi: Rezaldi dan Hamra, sebelumnya Sudah Banyak LhoJamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Ini Tata Cara Pengajuan dan Dokumen yang Harus Disiapkan
“Sampai dengan Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing,” kata Menaker Yassierli.
“Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” sambung Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker turut didampingi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, serta Direktur Jenderal PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri.
Menaker menambahkan, untuk penyaluran BSU tahap II, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima. Data tersebut saat ini sedang melalui proses verifikasi dan validasi guna memastikan ketepatan sasaran.
Menurut Menaker, program BSU 2025 diluncurkan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja/buruh guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Program BSU merupakan salah satu program dari 5 Paket Stimulus Ekonomi dibawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja/buruh.
BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus.
Baca Juga:Robi Darwis Pemain Persib Gabung TC Timnas Indonesia U23: Enggan Hanya Pelengkap SajaPersib Trophy Tour Disambut Antusias Bobotoh, Berharap Musim Depan Hattrick Juara Liga 1
“Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total sebesar Rp600.000,” jelasnya.
Adapun persyaratan penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025, Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
Atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.
Selain itu, penerima BSU bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.