Usulan Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Profesi Guru Disetujui DPR, Segini Jumlahnya

Rapat
Menag Nasaruddin Umar dan jajaran saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI/Kemenag.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com– Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui hasil rekonstruksi dan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama tahun anggaran 2025, termasuk tambahan belanja pegawai yang diajukan pemerintah.

Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2028.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar dalam rapat tersebut mengatakan Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 pasca relaksasi sebesar Rp2,38 triliun yang digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan relaksasi efisiensi pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga:Persib vs Dewa United Lanjutan Piala Presiden 2025, Pangeran Biru Masih Dihadapkan Banyak MasalahTentang Piala Presiden 2025: Lokasi Final hingga Hadiah Rp11, 5 Miliar

Dengan adanya persetujuan hasil rekonstruksi tersebut, pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2025 berubah dari semula Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun.

Komisi VIII juga memberikan persetujuan atas usulan relaksasi efisiensi tahap II dan III yang diajukan Menteri Agama.

“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 tahap II dan III dengan total sebesar Rp8,74 triliun,” ujar Ansory.

Selain itu, Komisi VIII juga menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai sebesar Rp8,43 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN baru dan tunjangan profesi guru.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII Ansory, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas layanan publik dan keberlangsungan program-program pendidikan keagamaan.

“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp11,1 triliun,” kata Ansory, dilansir dari rilis resmi Kementerian Agama, Selasa, 8 Juli 2025.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa dinamika efisiensi anggaran 2025 terjadi akibat kebijakan nasional yang berlaku merata di seluruh kementerian dan lembaga.

Baca Juga:Hodak Tetap Puas Meski Persib Kalah dari Port FC di Laga Perdana Piala Presiden 2025Diawali Cek Kesehatan Gratis, Sekolah Rakyat Siap Beroperasi 14 Juli 2025 di 100 Titik Pertama

Dikatakannnya, Kementerian Agama tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik meski mengalami penyesuaian anggaran yang signifikan.

“Hal ini terjadi bukan hanya karena adanya dinamika akibat perubahan struktur kelembagaan di berbagai kementerian dan lembaga, tetapi juga karena adanya kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku untuk seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama,” ujar Nasaruddin.

Menag menyampaikan bahwa meski mengalami efisiensi, sejumlah program prioritas tetap dijalankan dengan penyesuaian.

0 Komentar