Operasional Haji 2025 Resmi Berakhir, Menag Bilang Sukses dengan Formula 5BPH

Haji 2025
Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) menutup operasional penyelenggaraan haji 2025/Kemenag.
0 Komentar

Walhasil, selama 42 hari pelayanan jemaah di kota Makkah (10 Mei – 1 Juni dan 10 Juni – 2 Juli.), total ada 12.193 bus yang dioperasikan untuk melayani jamaah haji Indonesia.

Formula 5BPH

Menag Nasaruddin Umar menjelaskan, sukses haji 2025, diwarnai dengan lima terobosan baru (5B) dan lima pengembangan/progresifitas (5P).

Beragam dinamika yang terjadi dan berhasil diatasi kemudian dirumuskan dalam lima harapan (5H) untuk peningkatkan kualitas haji di masa mendatang. Hal ini disederhanakan dalam formula 5B-5P-5H atau 5 BPH.

Baca Juga:Persib Umumkan Nazriel Masuk Tim Senior, Strategi Membangun Fondasi Masa Depan yang KuatMenteri Sosial: Kedisplinan Dibangun di Sekolah Rakyat

Lima terobosan baru (5B) yang dilakukan dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah penurunan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dari rerata erata BPIH 2024 sebesar Rp93,4juta menjadi rerata BPIH sebesar Rp89,4 juta.

Kemudian pencegahan praktik monopoli dengan penerapan skema layanan haji yang melibatkan delapan syarikah, publikasi awal daftar jamaah haji khusus berhak lunas.

Selanjutnya, pembayaran Dam melalui Adahi dan Baznas, serta pelibatan tiga maskapai penerbangan (Garuda Indonesia, Saudi Arabia Airlines, dan Lion Air) dalam layanan penerbangan haji.

Adapun lima hal progresif (5H) yang berhasil dilakukan adalah peningkatan ekosistem ekonomi haji, salah satunya dengan peningkatan jumlah ekspor bumbu Nusantara senilai 450 ton.

Kemudian, pengembangan skema murur, optimalisasi Kawal Haji sebagai sistem pelaporan cepat, Fast Track pada tiga Embarkasi di Indonesia, dan pengembangan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Lebih lanjut, Menag mengungkapkan bahwa kemungkinan ini adalah tahun terakhir Kemenag mengemban tugas nasional penyelenggaraan ibadah haji.

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden No 154 tahun 2024 terkait dengan pembetukan Badan Penyelenggara Haji.

Baca Juga:Pemain Persib Robi Darwis Memohon Doa Jelang Bela Timnas IndonesiaPara Pemain Persib Fokus Latihan, JC Ingin Cepat Beradaptasi, Beckham Kejar Level Kebugaran

Saat ini juga sedang berproses perubahan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Sejalan dengan itu, ada lima harapan (5H) yang disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Yaitu percepatan penyiapan regulasi haji, percepatan proses transisi, transformasi layanan haji yang responsif dan adaptif.

Kemudian penguatan komitmen istitha’ah kesehatan, dan mewujudkan haji yang berdampak, baik secara spiritual, sosial, maupun ekonomi.

“Mari kita doakan bersama, semoga ke depan kualitas jamaah dan penyelenggaraan haji Indonesia semakin baik. BPH hadir secara khusus untuk mengurus haji. Semoga dapat menghasilkan layanan yang semakin baik,” tutup Menag Nasaruddin Umar. (*)

0 Komentar