“Bansos itu jelas peruntukannya. Tidak boleh digunakan untuk membeli hal-hal di luar peruntukannya,” ujarnya.
“Misalnya untuk asupan bayi, penyandang disabilitas, untuk lansia, asupan ibu hamil, ongkos anak sekolah. Jadi, sudah jelas peruntukannya. Tidak diberikan cuma-cuma,” kata dia.
Menurutnya, saat bansos digunakan untuk kepentingan lain di luar tujuannya, maka sungguh sangat memprihatinkan.
Baca Juga:Ini Daftar 24 Pemain Persib yang Dibawa ke Thailand untuk Pemusatan LatihanWILUJENG SUMPING: Pemain Timnas Irak Frans Putros Gabung Persib
Sebab, masih banyak pihak yang membutuhkan bansos. Dia juga menjelaskan, temuan ini tidak membuat kuota bansos dikurangi.
“Untuk bansos tidak ada yang dikurangi, bahkan Presiden memberikan penebalan bansos kepada 18 juta lebih KPM,” terangnya.
Penebalan bansos dilakukan khusus untuk Juni dan Juli 2025. KPM yang biasanya menerima Rp600 ribu, mendapatkan dukungan tambahan sebanyak Rp200 ribu untuk 2 bulan.
“Artinya 18 juta lebih KPM menerima Rp1 juta di triwulan kedua,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul menambahkan, pencoretan bansos selanjutnya akan dialihkan kepada yang berhak di desil 1 hingga desil4 DTSEN.
Meski begitu, jika ada yang merasa keberatan soal bansos, ia mempersilakan untuk melapor dengan melampirkan data-data lengkap.
“Kami mohon kalau ada keberatan itu juga melampirkan bukti-bukti yang cukup agar kita bisa menindaklanjuti,” katanya.
Baca Juga:Operasional Haji 2025 Resmi Berakhir, Menag Bilang Sukses dengan Formula 5BPHPersib Umumkan Nazriel Masuk Tim Senior, Strategi Membangun Fondasi Masa Depan yang Kuat
Ia mengatakan aduan dan data yang diterima Kemensos nantinya akan diverifikasi dan validasi. Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjadi pihak terakhir yang memvalidasi data tersebut.
“Kami akan membantu pemutakhiran lewat sumber daya yang kami miliki,” pungkas Mensos Gus Ipul. (*)