“Sambil nanti pendamping dan instrumen lain ikut pemutakhiran bersama Bupati, Dinsos setempat, beserta dengan BPS setempat,” jelas Gus Ipul.
Jalur partisipasi publik juga dibuka melalui aplikasi Cek Bansos. Masyarakat dan pendamping sosial dapat mengajukan atau menolak calon penerima atau melakukan usul sanggah dengan bukti yang memadai.
“Boleh (mengajukan usul-sanggah bansos). Bukan tidak boleh. Nanti tetap akan diverifikasi oleh BPS. Nah, BPS akan mengeluarkan hasil validasi itu setiap tiga bulan sekali menjelang penyaluran bansos,” jelasnya.
Baca Juga:Dialog dengan Pilar Sosial, Gus Ipul: Bansos Bukan Program Seumur Hidup603.999 Penerima Bansos Diduga Terlibat Judol, Ketahuannya Darimana? Ini Penjelasan Mensos
Penyaluran bansos dilakukan setiap tiga bulan (Januari–Maret, April–Juni, dan Juli–September) dengan daftar penerima bansos yang terus diperbarui setiap periode.
Menurutnya, selama penyaluran bansos triwulan II, Kementerian Sosial telah mencoret banyak penerima bantuan karena tidak lolos verifikasi atau terlibat penyalahgunaan bantuan. (*)