Dalam kesempatan itu, Gus Ipul juga menjelaskan bahwa Kemensos terus mendorong upaya pemutahiran DTSEN melalui jalur formal.
Yaitu melalui Kemensos atau Pemerintah Daerah, maupun jalur partisipatif dari masyarakat.
“Prosesnya sudah sering kita sampaikan dan juga bisa melalui aplikasi Cek Bansos, ini juga bisa melalui tambahan aplikasi SIKS-NG di Dinsos,” kata Gus Ipul.
Baca Juga:Resmi dari Mensos: Ini Data Pencairan Bansos pada September 2025 dan Jumlah Uang yang Diterima KPMBeckham Bangga Jadi Kapten Persib dan Menang atas Arema FC
Ia menambahkan Kemensos juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini dinas sosial untuk sosialisasi dan pelatihan kepada operator-operator atau admin aplikasi tingkat desa. (*)