3. Menyentuh Mushaf
Wanita haid juga dilarang untuk menyentuh mushaf Alquran secara langsung.
Menyentuh dalam konteks ini menyangkut seluruh anggota tubuh, tidak mesti dilakukan oleh telapak tangan saja.
Larangan ini diberlakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap kesucian Alquran.
Menyentuh kitab-kitab yang di dalamnya terdapat kutipan ayat Alquran hukumnya boleh, karena kitab tersebut tidak terhitung mushaf.
Adapun kitab tafsir, jika di dalamnya lebih banyak memuat ayat-ayat Alquran, maka haram menyentuh dan membawanya.
Baca Juga:Ini Dia Enam Cara Mudah Mengakses Data Penerima Bansos Kemensos 2025Apa Saja Syarat dan Dokumen Pinjam Uang di BSI serta Bagaimana Caranya? Ini Penjelasannya
Sebaliknya, jika lebih banyak teks-teks selain Alquran, mayoritas ulama berpendapat tidak haram, meski ada juga yang memakruhkannya.
4. Membawa Mushaf
Selain menyentuh mushaf Alquran, wanita haid juga dilarang untuk membawanya.
Larangan ini berlaku juga untuk kitab tafsir yang ketentuan hukumnya sama seperti menyentuh mushaf, yakni berdasarkan perbandingan antara jumlah ayat Alquran dengan teks selainnya.
Sementara itu, para ulama berbeda pendapat terkait hukum membalikkan lembaran mushaf dengan alat bantu seperti tongkat atau lainnya.
Sebagian ulama menghukumi haram karena tindakan itu terhitung sebagai menyentuh.
Sementara ulama lain membolehkannya karena hal itu bukan termasuk menyentuh sebab tidak dilakukan secara langsung oleh anggota badan.
Adapun membalikkan lembaran mushaf dengan lengan baju, para ulama sepakat menghukuminya haram.
5. Diam di Masjid
Wanita haid dan orang yang punya hadats besar dilarang berdiam diri di masjid atau sekadar mondar-mandir di dalam masjid.
Ketentuan hukum ini berdasarkan sabda Nabi yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah, sebagaimana berikut:
لَا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ
Baca Juga:Benarkah Menabrak Kucing di Jalan Membawa Sial? Simak Nih Penjelasan Lengkapnya Yuk Cek Lagi, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Artinya: “Aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan haid dan orang junub.” (HR Abu Dawud)
Bagaimana jika darurat? Misalnya wanita haid harus hadir di masjid karena ada acara penting yang tidak bisa diwakilkan atau punya kewajiban mengajar.
Berkaitan dengan hal ini, sebagian ulama membolehkannya dengan catatan wanita tersebut harus benar-benar bisa menjaga darah haid agar tidak menetes ke lantai masjid.
6. Membaca Alquran
Wanita haid dan seseorang yang mempunyai hadats besar dilarang untuk membaca Alquran dengan lisan, baik hanya satu ayat atau pun lebih.
Sementara itu, jika membacanya di dalam hati atau melihat mushaf untuk direnungkan maknanya masih dibolehkan.