“Supaya tahun 2027, tidak ada lagi guru kita yang belum gajinya dibawakan di atas Rp 2 juta rupiah,” tegasnya.
Masih dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) Wamenag menegaskan bahwa sertifikasi adalah kunci peningkatan kualifikasi dan kesejahteraan bagi seluruh guru Kemenag. (*)