SEMARANG, Berita86.com- Pinjaman lunak dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bisa menjadi solusi untuk mencegah pinjaman online atau pinjol dan judi online atau judol.
Program pinjaman lunak ini berupa Microfinance Masjid (BMM) – Masjid Berdaya Berdampak (MADADA).
Program ini mendorong masjid menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat sekaligus benteng untuk memutus rantai praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
Baca Juga:Ribuan Orang Daftar Pelatihan Pustakawan dan Laboran Madrasah yang Digelar KemenagUsulan Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Profesi Guru Disetujui DPR, Segini Jumlahnya
Seperti disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat.
Ia mengatakan fenomena judol dan pinjol kian merusak ketahanan ekonomi rumah tangga. Ia menyebut banyak penerima bantuan pemerintah justru terjerat praktik tersebut.
“Ini dua mata rantai (pinjol dan judol) yang merusak masyarakat,” ujar Arsad saat membuka Bimbingan Teknis Pendamping BMM MADADA di Semarang, Jumat (26/9/2025).
“Melalui BMM MADADA yang dikelola takmir masjid, kita dapat meminimalisasi orang agar tidak terjerumus pada judol dan pinjol,” sambungnya.
Sebanyak 34 takmir masjid dari tiga provinsi, yakni DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, mengikuti bimtek tersebut.
Mereka disiapkan menjadi pendamping yang akan mengawal implementasi program di daerah masing-masing.
Arsad menjelaskan, BMM MADADA dirancang untuk memperluas fungsi masjid, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat sosial dan ekonomi.
Baca Juga:Sertifikasi Guru Kemenag Ditarget Selesai 2027, Simak Penjelasan WamenagAlhamdulillah, Kemenag Kucurkan Rp34,3 Miliar Anggaran PPG untuk Guru PAI di Sekolah
Melalui skema ini, dana umat dapat dikelola takmir untuk membantu warga yang memiliki usaha tetapi terkendala modal.
“Banyak umat punya semangat hidup dan inovasi usaha, tetapi tersendat modal. Pinjaman lunak sangat membantu karena tanpa bunga dan tidak menjerat seperti pinjol,” jelasnya.
Ia menambahkan, dana pinjaman lunak tersebut bersifat bergulir.
Setelah dikembalikan, dana dapat disalurkan kembali kepada penerima baru sehingga semakin banyak masyarakat terbantu dan mandiri secara ekonomi.
“Pola ini menjadi solusi preventif agar masyarakat tidak mencari pembiayaan ilegal,” katanya.
“Masjid dapat menjadi garda ekonomi umat sekaligus benteng dari pinjol dan judol,” tegas Arsad, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Agama.
Sementara Wakil Ketua Baznas Jawa Tengah, Zain Yusuf, mengatakan, pihaknya mengalokasikan 50 persen dana zakat untuk mustahik konsumtif.