Seperti bantuan kursi roda, kaki palsu, dan renovasi rumah tidak layak huni. Sementara itu, dana untuk mustahik produktif diarahkan pada pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi.
“Untuk mustahik produktif, kami memiliki 23 jenis pelatihan agar mereka berdaya, sesuai tujuan zakat untuk menyejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan,” kata Zain.
Menurutnya, pelatihan yang paling diminati adalah bidang konstruksi, seperti tukang kayu dan tukang batu.
Baca Juga:Ribuan Orang Daftar Pelatihan Pustakawan dan Laboran Madrasah yang Digelar KemenagUsulan Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Profesi Guru Disetujui DPR, Segini Jumlahnya
Setelah pelatihan, peserta mengikuti uji kompetensi yang digelar bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar siap masuk dunia kerja.
Skema Peminjaman
Zain menambahkan, setiap masjid yang menerapkan skema BMM MADADA perlu membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar pengelolaan dana umat tertib dan akuntabel.
Ia mencontohkan Kabupaten Karanganyar yang memiliki lebih dari 3.000 masjid dengan UPZ aktif.
“Dengan model ini, BMM MADADA diproyeksikan menjadi contoh keberhasilan transformasi fungsi masjid di Jawa Tengah dan daerah lainnya,” tandas Zain. (*)