KOTA BANDUNG, Berita86.com– Keputusan telah diambil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM, yakni menutup sementara tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Penutupan sementara tambang atau galian Parung Panjang tersebut tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.
Surat tersebut menyatakan masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan.
Baca Juga:Kuras Tabungan Pribadi dan Jual 4 Ekor Sapi, KDM Beri Bonus Pemain Persib Rp1 MiliarKDM Puji Lucky Hakim Mengakui Kesalahan Liburan ke Jepang tanpa Izin
Hal itu menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta berpotensi terjadinya kecelakaan.
“Kepada warga Parung Panjang selamat menikmati ketenangan, mudah-mudahan bisa menikmati hari-hari lega, karena kami menutup sementara proses tambang di Parung Panjang,” kata KDM,, Sabtu (27/9/2025).
“Karena kami ingin memastikan proses pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan. Jangan sampai infrastruktur yang baru dibangun seminggu, sudah rusak lagi oleh truk-truk besar,” lanjut KDM.
KDM menambahkan, Pemda Provinsi Jabar ingin semuanya diuntungkan, tidak boleh ada salah satu pihak yang untung.
“Kita ingin semua diuntungkan. Tidak boleh ada yang untung di salah satu pihak, sementara pihak lain rugi,” bebernya.
“Mari kita bersama menjaga alam dan lingkungan, mari kita bersama berusaha untuk saling menguntungkan,” tambahnya, dilansir dari laman resmi Pemprov Jabar.
Penutupan sementara tambang Parung Panjang dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Wilayah Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor pada tanggal 19 September 2025.
Baca Juga:Kemensos Dirikan Dapur Umum dan Salurkan Bantuan untuk Korban Tragedi Al KhozinyKPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,7 Miliar ke MA, Ini Rinciannya
Adapun pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang termasuk rantai pasok masih belum sesuai sebagaimana yang diamanatkan dalam SE dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penutupan tambang sementara dilakukan sampai terpenuhinya ketentuan tersebut. (*)