JAKARTA, Berita86.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan barang rampasan negara senilai lebih dari Rp3,7 miliar kepada Mahkamah Agung (MA).
Bukan sekadar simbol, langkah KPK ini menjadi bukti nyata pemberantasan korupsi berlanjut pada pemulihan aset demi memperkuat layanan peradilan.
Proses penyerahan sendiri dilakukan di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 30 September 2025, yang mencakup empat bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp3.737.483.000.
Baca Juga:KPK Tahan MED, Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MAPerbankan Daerah Rawan Korupsi, KPK Ingatkan Peran SPI Ada di Garda Terdepan
Dilansir dari rilis resmi KPK, aset yang diserahkan ke MA tersebut berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur, dan Muara Enim, Sumatera Selatan.
Rincian Aset yang Diserahkan KPK ke MA Sebagai Berikut:
-Tanah dan Bangunan di Jl Murbei, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur, senilai Rp989.710.000,00.
-Tanah di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, senilai Rp1.294.266.000,00.
-Tanah di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, senilai Rp658.980.000,00.
-Tanah dan Bangunan di Jl Vihara, Kelurahan Pasar III Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, senilai Rp794.527.000,00.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan proses perampasan aset dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, lanjutnya, diserahkan melalui mekanisme Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Baca Juga:Ini Filosofi Logo Hari Santri 2025, Perayaan di Bulan OktoberPresiden Resmikan Akad Masal 26 Ribu KPR FLPP, Bunga Tetap 5 Persen
“SK Menteri Keuangan telah keluar dan ditetapkan kepemilikannya kepada MA untuk dapat digunakan untuk kepentingan negara,” ujar Ibnu.
Menurut Ibnu, pemanfaatan aset rampasan bagi MA diharapkan meningkatkan integritas peradilan dan mendukung terwujudnya amanat konstitusi, yaitu keadilan bagi masyarakat.
KPK juga akan tetap mengevaluasi penggunaan aset yang sudah dihibahkan agar pengelolaannya akuntabel.
Sementara Sekretaris MA, Sugiyanto, menegaskan penyerahan aset ini bukan sekadar seremoni, tapi bermakna strategis dan yuridis mendalam.
Hal ini sebab mencerminkan tertib administrasi dan akuntabilitas hukum atas barang rampasan negara.
“Penetapan status barang milik negara adalah bentuk implementasi aturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2025 dan akuntabilitas hukum,” ujar Sugiyanto.
Ia memastikan aset-aset tersebut akan dimanfaatkan guna menunjang tugas dan fungsi MA, khususnya pelayanan peradilan.