Aset-aset tersebut direncanakan akan dijadikan flat bagi hakim atau rumah jabatan pimpinan pengadilan di daerah Mojokerto.
“Kami berkewajiban menegakkan hukum dan keadilan serta memastikan setiap aset negara, dikelola secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Dodok Dwi Handoko, menambahkan, penyerahan aset ini mencerminkan kontribusi KPK dalam efisiensi anggaran negara.
Baca Juga:KPK Tahan MED, Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MAPerbankan Daerah Rawan Korupsi, KPK Ingatkan Peran SPI Ada di Garda Terdepan
Dengan memanfaatkan barang rampasan, negara tak perlu lagi mengalokasikan anggaran baru untuk pembangunan fasilitas peradilan.
“Kami memaknai ini sebagai kontribusi KPK kepada pengelolaan aset negara untuk aspek cost saving. Kita tidak perlu menggunakan anggaran negara,” tutupnya.
Sinergi KPK, MA, dan DJKN ini menunjukkan praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Lebih dari itu, langkah ini memberi pesan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi mengembalikan aset untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (*)