Serta dapat diumumkan melalui akun media sosial masing-masing dengan mencantumkan tagar resmi #RereonganPoeIbu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.
Monitoring pelaksanaan gerakan dilakukan sesuai lingkup masing-masing.
Di lingkungan perangkat daerah, pengawasan dilakukan oleh kepala perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Di instansi pemerintah lainnya dan swasta, pengawasan berada di tangan pimpinan instansi.
Baca Juga:KDM akan Umumkan ASN Malas: Nama, Alamat, dan Foto Bakal Diposting di MedsosKDM Tutup Tambang Parung Panjang: Tak Boleh Ada yang Untung, Tapi Pihak Lain Rugi
Di sekolah, pengawasan dilakukan oleh kepala sekolah dengan koordinasi Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama.
Sedangkan di lingkungan atau RT/RW, dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah, serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh Camat.
Gubernur KDM juga mengimbau Bupati/Wali Kota serta kepala perangkat daerah untuk aktif mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan ini kepada ASN, non-ASN, pelajar, pegawai instansi swasta, serta masyarakat luas.
Selain itu, mereka juga diminta untuk memastikan seluruh proses pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, hingga pelaporan dana berlangsung lancar, transparan, dan akuntabel.
Gerakan ini harus berjalan baik agar benar-benar menjadi kekuatan solidaritas masyarakat Jawa Barat. Dengan rereongan, kita wujudkan Jawa Barat istimewa. (*)