Catat, BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Rp4,01 Triliun Cair!

Penjelasan
Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto: Kemenag.
0 Komentar

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menambahkan bahwa proses verifikasi dokumen pengajuan dilakukan secara ketat dan tepat.

“Setiap lembaga yang mengajukan pencairan Triwulan III dan IV wajib telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sampai penyaluran Triwulan II,” jelasnya.

Menurut Nyayu, tahapan verifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan penyaluran dana berjalan optimal dan sesuai prosedur.

Baca Juga:Sertifikasi Guru Kemenag Ditarget Selesai 2027, Simak Penjelasan WamenagAlhamdulillah, Kemenag Kucurkan Rp34,3 Miliar Anggaran PPG untuk Guru PAI di Sekolah

Lembaga dengan dokumen valid dan lengkap akan segera menerima dana melalui bank penyalur.

“Dana BOP dan BOS diharapkan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk peningkatan mutu pembelajaran dan akuntabilitas pelaporan,” ujarnya.

“Jangan sampai ada keterlambatan penyerapan yang dapat menghambat kualitas pendidikan madrasah,” tegasnya.

Nyayu juga mengimbau seluruh kepala RA dan madrasah penerima bantuan untuk memastikan status pengajuan di aplikasi eRKAM V2 (untuk BOS) atau Portal BOS Kemenag (untuk BOP) sudah valid dan siap salur.

Dana harus digunakan secara disiplin, transparan, dan akuntabel sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).

Dengan pencairan ini, diharapkan kegiatan pembelajaran di seluruh madrasah dan RA dapat berjalan optimal hingga akhir tahun, serta menjamin layanan pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik. (*)

0 Komentar