Bandung, Berita86.com- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM menunjukkan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang transparan dengan membuka akses publik terhadap posisi keuangan kas daerah.
Melalui akun media sosial pribadinya, KDM secara rutin menampilkan laporan terkini mengenai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Jawa Barat.
Praktik keterbukaan ini mulai diterapkan sejak Senin, 27 Oktober 2025, di akun Instagram @dedimulyadi71 dan TikTok @dedimulyadiofficial.
Baca Juga:TEGAS! Gubernur KDM Minta BPK Audit Alur Kas Pemprov JabarKDM Resmikan Aplikasi Nyari Gawe untuk Permudah Akses Kerja di Jawa Barat
Melalui unggahan tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara langsung arus masuk dan keluar dana kas daerah.
“Seluruh catatan kas daerah kami tampilkan secara terbuka karena pemerintah hanyalah pengelola, bukan pemilik,” ujar Dedi Mulyadi, Senin (27/10/2025).
Menurut data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari laman resmi Pemprov Jabar, total penerimaan kas daerah per 27 Oktober 2025 pukul 17.00 WIB tercatat mencapai Rp33,3 miliar.
Rinciannya antara lain:
-Pajak kendaraan bermotor: Rp17,5 miliar
-Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp11,4 miliar
-Retribusi dan pendapatan lainnya: Rp4,3 miliar
Sementara itu, realisasi pengeluaran daerah di hari yang sama mencapai Rp700 miliar, terdiri atas:
-Belanja bagi hasil pajak rokok: Rp655 miliar
-Bantuan keuangan untuk pemerintahan desa: Rp6,2 miliar
-Belanja pegawai: Rp4,8 juta
-Belanja barang dan jasa: Rp14,9 miliar
-Belanja hibah: Rp13,4 miliar
-Belanja modal: Rp10,1 miliar
Dengan demikian, posisi saldo RKUD Provinsi Jawa Barat pada tanggal tersebut tercatat sebesar Rp2,6 triliun.
KDM menambahkan, transparansi pengelolaan keuangan bukanlah hal baru baginya.
Langkah serupa sudah ia terapkan sejak menjabat sebagai Bupati Purwakarta selama dua periode.
Kini, tradisi keterbukaan tersebut kembali dilanjutkan di tingkat provinsi sebagai bentuk tanggung jawab publik dan upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (*)
