Bandung, Berita86.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapannya dalam menerapkan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM mengenai larangan bagi peserta didik membawa dan menggunakan kendaraan pribadi saat berangkat ke sekolah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang Sembilan Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, yang telah berlaku sejak 6 Mei 2025.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menegaskan bahwa aturan tersebut sudah jelas diatur dalam poin enam surat edaran tersebut.
Baca Juga:KDM: Poe Ibu Bukan Hal Baru, Hanya Menghidupkan Kembali Tradisi Sosial MasyarakatKDM Resmikan Aplikasi Nyari Gawe untuk Permudah Akses Kerja di Jawa Barat
“Larangan membawa kendaraan pribadi ke sekolah sudah diatur secara tegas. Kami siap menjalankannya sesuai arahan Gubernur,” ujar Purwanto di Bandung, Jumat (31/10/2025).
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Disdik Jabar bekerja sama dengan Dinas Bina Marga dalam penyediaan fasilitas pendukung, seperti perbaikan trotoar dan jalur aman bagi pelajar.
“Kami akan memetakan lokasi prioritas agar akses siswa ke sekolah tetap aman dan mudah dijangkau,” tambahnya.
Masih dari laman resmi Pemprov Jabar, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan ini melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tertanggal 11 Juni 2025.
“Disdik Jabar telah melakukan sosialisasi kepada seluruh cabang dinas dan satuan pendidikan agar kebijakan ini dipahami dan diterapkan dengan baik,” terang Deden.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, pengawasan dilakukan secara rutin dengan melibatkan pengawas sekolah, orang tua siswa, serta aparat keamanan.
Disdik juga berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar untuk mendukung keamanan di sekitar sekolah.
Baca Juga:TEGAS! Gubernur KDM Minta BPK Audit Alur Kas Pemprov JabarKDM akan Umumkan ASN Malas: Nama, Alamat, dan Foto Bakal Diposting di Medsos
“Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada Pangdam dan Kapolda untuk meminta pendampingan di lapangan,” jelasnya.
Deden menambahkan, sebagian besar sekolah di Jawa Barat menyambut positif kebijakan ini karena dinilai dapat meningkatkan keselamatan dan disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar.
Meski demikian, beberapa sekolah di daerah terpencil memberikan masukan agar kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi transportasi setempat.
“Masukan dari sekolah-sekolah di daerah menjadi bahan evaluasi kami agar kebijakan ini tetap adil dan tidak memberatkan siswa,” tutupnya.
