BEKASI, Berita86.com- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM menilai penerapan hukuman atau pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan sebagai langkah hukum yang lebih manusiawi dan produktif.
Menurutnya, sistem ini tak hanya membantu efisiensi anggaran negara, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan KDM dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi serta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga:KDM Tampilkan Data Kas Daerah Jawa Barat Secara Terbuka di Media SosialTEGAS! Gubernur KDM Minta BPK Audit Alur Kas Pemprov Jabar
Dalam kegiatan tersebut, Dedi Mulyadi bersama seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat menandatangani kerja sama implementasi pidana kerja sosial.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang hadir sebagai tuan rumah penandatanganan tersebut.
Dorong Efisiensi dan Manfaat Sosial
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pidana kerja sosial dapat menghemat anggaran negara yang selama ini terserap untuk biaya operasional narapidana di lembaga pemasyarakatan.
“Ketika seseorang di penjara, negara harus menanggung biaya makan, minum, dan pengawasan. Itu semua memakai uang negara, padahal produktivitasnya rendah,” ujarnya.
Sebaliknya, lanjut KDM, jika hukuman diganti dengan kerja sosial, pelaku justru dapat berkontribusi bagi masyarakat.
“Banyak bantaran sungai penuh sampah dan drainase tersumbat. Jika mereka membersihkan itu, dampaknya langsung terasa bagi warga,” katanya.
Selain efisiensi anggaran, sistem ini juga dinilai mencegah munculnya masalah sosial baru dalam keluarga pelaku.
Baca Juga:KDM Resmikan Aplikasi Nyari Gawe untuk Permudah Akses Kerja di Jawa BaratKDM: Poe Ibu Bukan Hal Baru, Hanya Menghidupkan Kembali Tradisi Sosial Masyarakat
“Kalau pelaku dipenjara, keluarganya kehilangan nafkah dan malah menambah kemiskinan. Tapi dengan kerja sosial, dia masih bisa bekerja dan menafkahi keluarganya,” tutur Dedi.
Selaras dengan Semangat KUHP Baru
Menurut Dedi, hukuman penjara untuk pelanggaran ringan sudah tidak sesuai dengan semangat hukum nasional yang baru.
“Itu warisan sistem kolonial. KUHP baru menekankan keadilan restoratif, bukan pembalasan,” tegasnya, dilansir dari laman resmi Pemprov Jabar.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof Asep Nana Mulyana menjelaskan kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku Januari 2026.
