Jabar akan Terapkan Pidana Kerja Sosial, KDM: Ada Efisiensi Anggaran dan Produktivitas Publik

Kolaborasi
Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemprov serta seluruh pemerintah kabupaten/kota se Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025). Foto: Pemprov Jabar.
0 Komentar

“Pendekatan baru ini memungkinkan pelaku tindak pidana ringan menjalani sanksi kerja sosial tanpa kehilangan interaksi sosial,” jelasnya.

Prof Asep menambahkan, Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang menyiapkan implementasi konkret kebijakan tersebut melalui kerja sama lintas lembaga.

“Hanya perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun yang bisa diarahkan ke pidana kerja sosial,” ungkapnya.

Latihan Keterampilan dan Reintegrasi Sosial

Baca Juga:KDM Tampilkan Data Kas Daerah Jawa Barat Secara Terbuka di Media SosialTEGAS! Gubernur KDM Minta BPK Audit Alur Kas Pemprov Jabar

Jenis pida.a kerja sosial, lanjut Prof Asep, akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan keahlian pelaku.

“Bisa ditempatkan di Dinas Kebersihan, Sosial, atau Perhubungan. Prinsipnya, tidak boleh mengganggu sumber penghasilan utama pelaku,” katanya.

Selain itu, pelaku juga akan mendapat pelatihan agar memiliki keterampilan baru setelah menjalani masa hukuman.

“Kami berkolaborasi dengan lembaga seperti Jamkrindo untuk memberikan pelatihan usaha, seperti pembuatan sepatu atau laundry,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Hermon Dekristo menilai kerja sama ini menjadi tonggak penting penerapan keadilan restoratif di daerah.

“Program ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga pemberdayaan sosial. Kami ingin pelaku kembali hidup normal dan lebih produktif,” ujarnya. (*)

0 Komentar