KPK Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Percepat Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

KPK
Ilustrasi KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Istimewa.
0 Komentar

“Tujuan akhir penegakan hukum adalah keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia,” ungkap Robert.

KPK mengingatkan, keberhasilan pengesahan RUU sangat bergantung pada dukungan publik dan pemahaman yang kuat, di mana perguruan tinggi berperan sangat penting.

Sejalan, Dosen Hukum Pidana UNDIP, Gaza Caruman, menilai diskursus ini mampu menjadi bekal mahasiswa dalam menyuarakan pemikiran terhadap urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset.

Baca Juga:KPK: Mengembalikan Hak ASN, Menguatkan Kepercayaan PublikKPK Serahkan Rp883 Miliar Hasil Rampasan ke PT Taspen, Pemulihan Aset Terkait Kasus Investasi Fiktif

Dengan demikian, KPK berharap, dukungan akademisi dan mahasiswa mampu memperkuat pemahaman publik dan mendorong DPR, untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset demi keadilan restoratif bagi keuangan negara. (*)

0 Komentar