JAKARTA, Berita86.com- Bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), dana pensiun bukan sekadar tabungan, melainkan penopang kehidupan ketika masa tugas berakhir.
Karena itu, keterlibatan korupsi dalam pengelolaan dana jaminan hari tua sempat mengguncang rasa aman para abdi negara.
Kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) menjadi contoh nyata bagaimana kejahatan korupsi dapat menggerogoti hak 4,8 juta ASN.
Baca Juga:KPK Serahkan Rp883 Miliar Hasil Rampasan ke PT Taspen, Pemulihan Aset Terkait Kasus Investasi FiktifKPK Tahan Lima Tersangka Korupsi Dana PEN dan Proyek di Situbondo
Dana yang semestinya mendukung kesejahteraan mereka di masa pensiun justru dijadikan ladang keuntungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dugaan rekayasa investasi yang dilakukan mantan Direktur PT Taspen, Antonius NS Kosasih, bersama Ekiawan Heri Primaryanto menyebabkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1 triliun.
Lebih dari angka kerugian, perilaku ini telah menimbulkan keresahan mendalam bagi keluarga ASN yang menggantungkan harapannya pada keandalan lembaga pengelola dana pensiun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam rilis resmi KPK menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengutamakan pemulihan hak masyarakat.
“Ini bukan hanya soal kerugian negara. Ada keluarga yang membutuhkan kepastian, ada kehidupan yang harus tetap berjalan setelah seseorang selesai mengabdi,” ujar Asep di Jakarta, dikutip pada Selasa, 25 November 2025.
KPK, sambung Asep Guntur Rahayu, juga menekankan bahwa penindakan tidak berhenti pada proses hukum semata.
Pengembalian aset menjadi bagian penting untuk memulihkan kepercayaan ASN dan memastikan hak-hak mereka kembali terjaga.
Baca Juga:Haji 2026: Perputaran Dana Rp17 Triliun sampai Rp20 Triliun, KPK Ingatkan soal TransparansiKPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,7 Miliar ke MA, Ini Rinciannya
Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan dana senilai Rp883 miliar berikut enam unit efek kepada PT Taspen sebagai hasil pemulihan aset dari perkara tersebut.
“Pemulihan ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk menjamin hak para ASN yang selama puluhan tahun mengabdi,” kata Asep.
Secara keseluruhan, hingga Oktober 2025, KPK telah berhasil memulihkan aset negara sebesar Rp602 miliar melalui berbagai mekanisme, termasuk uang pengganti, denda, PNBP, serta penyerahan barang rampasan dan penetapan status penggunaan.
Upaya pemulihan terus berlanjut pada November 2025. Di antaranya, penyerahan aset rampasan sekitar Rp19,78 miliar terkait perkara Rafael Alun Trisambodo kepada Kejaksaan Agung, serta penyerahan dua aset senilai sekitar Rp3,8 miliar untuk Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
