BNPB Dampingi Penyusunan R3P Pascabencana di Sumatera Barat

Rustian
Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Foto: BNPB.
0 Komentar

PADANG, Berita86.com- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan pendampingan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) kepada pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat.

Pendampingan ini bertujuan mempercepat proses pemulihan pascabanjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di daerah tersebut.

Pendampingan diberikan kepada 13 kabupaten/kota terdampak bencana hidrometeorologi.

Antara lain Pemerintah Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok.

Baca Juga:Bencana Sumatera: Anak-anak Pengungsi di Padang Dapat Dukungan PsikososialIni Update Korban Bencana Alam di Sumatera Utara, Aceh, hingga Sumatera Barat

Kegiatan dilaksanakan secara luring dan dibuka langsung oleh Sekretaris Utama BNPB, Rustian.

Dalam arahannya, Rustian menegaskan bahwa dokumen R3P di wilayah Sumatra Barat harus ditetapkan oleh pimpinan daerah paling lambat pada 9 Januari 2026.

Ia menekankan pentingnya komitmen bersama antara kepala daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mempercepat penyusunan dokumen tersebut.

“Data yang akurat dan valid menjadi kunci utama dalam tahap pemulihan pascabencana,” ujar Rustian.

R3P merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh BNPB dan/atau pemerintah daerah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, berdasarkan hasil pengkajian kebutuhan pascabencana (jitupasna) untuk periode waktu tertentu.

Penetapan dokumen R3P dilakukan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya melalui surat keputusan.

Dokumen ini memuat data dan informasi mengenai kondisi wilayah, kronologi kejadian bencana, data kerusakan dan kerugian, rencana strategis pemulihan, serta kewenangan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Baca Juga:Ini Penjelasan TNI soal Penangkapan Pendemo Bersenjata Api di LhokseumawePemulihan Terus Dikebut: TNI Bersihkan Tumpukan Kayu di Pesantren Darul Mukhlisin Aceh Tamiang

Seperti dilansir dari laman resmi BNPB, R3P menjadi pedoman terpadu dalam pemulihan wilayah pascabencana secara sinergis, terarah, dan terukur.

Pada hari pertama pendampingan, Sabtu (27/12), kegiatan difokuskan bagi Pemerintah Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat.

Kegiatan yang berlangsung di UPT BNPB Padang tersebut dihadiri oleh seluruh kepala OPD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam kegiatan ini, tim teknis dari masing-masing OPD kabupaten/kota melakukan diskusi, penyamaan persepsi, serta sinkronisasi data dengan OPD di tingkat provinsi dan pusat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat telah mengakhiri masa tanggap darurat bencana dan beralih pada tahap pemulihan pascabencana.

0 Komentar