KPK Sikat Oknum Pajak, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Ikut Ditahan

Ditahan
Lima tersangka kasus pajak di Jakarta Utara resmi ditahan KPK. Foto: KPK.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut).

Kegiatan operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada 9-10 Januari 2026 tersebut berkaitan dengan praktik korupsi yang diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2026.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK akhirnya menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka.

Baca Juga:Kena OTT KPK, Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Bupati Bekasi dan Ayahnya KPK Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Percepat Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

Salah satu tersangka utama adalah Dwi Budi yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan keterlibatan para pihak dalam praktik penyalahgunaan kewenangan di bidang perpajakan.

KPK mengungkapkan bahwa modus dugaan korupsi yang dilakukan adalah dengan cara mengurangi kewajiban pembayaran pajak wajib pajak tertentu melalui proses pemeriksaan pajak.

Praktik semacam ini dinilai merugikan keuangan negara serta mencederai upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

KPK menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam pemeriksaan pajak bukan kali pertama terjadi, sehingga diperlukan langkah-langkah perbaikan yang komprehensif dan berkelanjutan.

“Kondisi ini menunjukkan masih adanya celah kerawanan dalam sistem perpajakan yang harus segera ditutup secara simultan oleh seluruh pihak terkait,” demikian penegasan KPK, dilansir dari rilis resmi di laman resmi KPK pada Senin, 12 Januari 2026.

Baca Juga:KPK: Mengembalikan Hak ASN, Menguatkan Kepercayaan PublikKPK Serahkan Rp883 Miliar Hasil Rampasan ke PT Taspen, Pemulihan Aset Terkait Kasus Investasi Fiktif

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada September hingga Desember 2025, di mana PT Wanatiara Persada (PT WP) menyampaikan laporan PBB periode 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara. Kantor PT WP sendiri berdomisili di wilayah Jakarta Utara.

Dalam prosesnya, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan kekurangan bayar Rp75 miliar. PT WP sempat mengajukan sanggahan.

Akan tetapi dalam prosesnya, Agus Syaifudin yang menjabat Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara justru meminta pihak PT WP melakukan pembayaran all in sebesar Rp23 miliar.

Kode all in juga bagian dari pemberian fee kepada Agus sebesar Rp8 miliar. Namun demikian, PT WP keberatan permintaan fee Rp8 miliar dan hanya menyanggupi fee Rp4 miliar.

0 Komentar