Pada Desember 2025, para pihak akhirnya sepakat agar pembayaran bayar menjadi Rp15,7 miliar, disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Fee sebesar Rp4 miliar pun diberikan kepada Agus.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita total barang bukti sebesar Rp6,38 miliar.
Berikut Daftar Lengkap Para Tersangka
1. Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2. Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
3. Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
4. Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan Pajak
5. Edy Yulianto: Staf PT WP.
Baca Juga:Kena OTT KPK, Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Bupati Bekasi dan Ayahnya KPK Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Percepat Pemulihan Kerugian Keuangan Negara
KPK menyebutkan bahwa kasus ini menjadi penting diungkap, mengingat pajak merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional serta berbagai layanan publik yang dinikmati masyarakat.
Selain penindakan hukum, KPK juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan adanya dugaan praktik pemerasan atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat pajak.
Namun demikian, KPK menegaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan sepanjang Wajib Pajak tidak berada dalam posisi berusaha meminta atau mengupayakan pengurangan kewajiban pembayaran pajak secara tidak sah.
KPK memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang memiliki peran strategis bagi keuangan negara. (*)
