Menjaga Keaslian Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh, Sudah Peroleh Pelindungan IG dari DJKI Kemenkum

Pala
Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh sudah peroleh pelindungan Indikasi Geografis dari DJKI Kemenkum. Foto: DJKI.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com– Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh resmi memperoleh pelindungan Indikasi Geografis (IG) sejak 15 Oktober 2024 dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk menjaga keaslian dan reputasi pala Aceh sekaligus melindungi petani dari penyalahgunaan nama produk di pasar.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) Hermansyah Siregar menjelaskan, Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh ini dikenal memiliki aroma khas, kandungan minyak atsiri tinggi, serta kualitas biji yang unggul.

Baca Juga:Ini Kronologi Lengkap Hilangnya Anggota Brimob Polda Aceh sampai Terkuak Jadi Tentara RusiaKapolda Aceh Pimpin Sertijab 4 PJU dan 3 Kapolres Jajaran, Ini Daftar Namanya

Karakteristik tersebut terbentuk dari kombinasi faktor alam dan keahlian masyarakat lokal yang mengelola tanaman pala secara turun-temurun.

“Keunikan inilah yang menjadi dasar utama pendaftarannya sebagai Indikasi Geografis,” ujar Hermansyah dalam wawancara melalui daring, Sabtu, 24 Januari 2026, dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.

Wilayah Indikasi Geografis Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh meliputi sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat.

Cakupan wilayah ini ditetapkan berdasarkan kesamaan karakteristik produk, kondisi geografis, serta praktik budidaya yang konsisten dan terjaga hingga saat ini.

Secara historis, Tapaktuan dan Blangpidie telah lama dikenal sebagai sentra pala di Aceh.

Sejak masa lalu, pala dari wilayah ini menjadi komoditas bernilai ekonomi tinggi dan berkontribusi terhadap penghidupan masyarakat setempat.

Namun, tanpa pelindungan hukum, nama dan reputasi pala Aceh berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Baca Juga:Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Hunian Pascabencana di Aceh TamiangPemulihan Terus Dikebut: TNI Bersihkan Tumpukan Kayu di Pesantren Darul Mukhlisin Aceh Tamiang

Lebih lanjut, Hermansyah menegaskan, pelindungan indikasi geografis merupakan instrumen strategis dalam menjaga kekayaan intelektual berbasis potensi daerah dengan cara memberikan kepastian hukum atas produk-produk khasnya.

“Dengan pelindungan ini, Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh memiliki jaminan keaslian sekaligus nilai tambah yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani dan pelaku usaha,” ujar Hermansyah.

Hermansyah juga menekankan bahwa pelindungan IG harus diikuti dengan komitmen menjaga mutu produk.

Menurutnya, konsistensi kualitas merupakan kunci agar reputasi produk tetap terjaga di pasar nasional maupun internasional.

“Pelindungan Indikasi Geografis tidak berhenti pada pencatatan, tetapi juga pada upaya bersama untuk menjaga standar kualitas sebagaimana tercantum dalam buku persyaratan,” tambahnya.

0 Komentar