Menjaga Keaslian Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh, Sudah Peroleh Pelindungan IG dari DJKI Kemenkum

Pala
Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh sudah peroleh pelindungan Indikasi Geografis dari DJKI Kemenkum. Foto: DJKI.
0 Komentar

Melalui Indikasi Geografis, masyarakat produsen memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan nama Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh sesuai ketentuan.

Skema pelindungan ini juga menjadi sarana promosi yang efektif karena memberikan jaminan kualitas dan asal produk kepada konsumen.

DJKI Kementerian Hukum terus mendorong pemerintah daerah dan komunitas produsen untuk mendaftarkan potensi unggulan daerah sebagai Indikasi Geografis.

Baca Juga:Ini Kronologi Lengkap Hilangnya Anggota Brimob Polda Aceh sampai Terkuak Jadi Tentara RusiaKapolda Aceh Pimpin Sertijab 4 PJU dan 3 Kapolres Jajaran, Ini Daftar Namanya

Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh menjadi contoh bahwa pelindungan kekayaan intelektual mampu menjaga warisan lokal sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global. (*)

0 Komentar