Partai Gerakan Rakyat Apresiasi DPR Batalkan Pembahasan Pilkada Lewat DPRD

Pilkada
Ilustrasi pilkada. Foto: Istimewa.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com– Partai Gerakan Rakyat melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mengapresiasi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak melanjutkan pembahasan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat, Angga Putra Fidrian, menilai keputusan tersebut sejalan dengan aspirasi pengurus Gerakan Rakyat di berbagai daerah yang menghendaki proses demokrasi tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Angga menegaskan, penolakan terhadap wacana Pilkada melalui DPRD merupakan sikap bulat seluruh jajaran internal Gerakan Rakyat di tingkat pusat hingga daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Presiden Prabowo Paparkan Capaian dan Arah Pembangunan Indonesia di WEF 2026 DavosIndonesia–Inggris Tingkatkan Kerja Sama Strategis, Presiden Prabowo Bertemu PM Starmer

Selain menyoroti mekanisme Pilkada, Gerakan Rakyat juga mendorong DPR untuk mengalihkan perhatian pada agenda legislasi yang dinilai lebih mendesak, yakni revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Menurut Angga, revisi UU Pemilu penting untuk melegalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

“Kami berharap revisi UU Pemilu segera dibahas agar amanat putusan MK terkait parliamentary threshold dan presidential threshold dapat disahkan,” ujar Angga, dilansir dari rilis resmi DPP Partai Gerakan Rakyat, Sabtu, 24 Januari 2026.

Langkah tersebut dinilai penting guna menjamin kepastian hukum serta meningkatkan kualitas demokrasi pada kontestasi politik mendatang, agar sejalan dengan prinsip konstitusi sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. (*)

0 Komentar