Dari pengakuan para pelaku adapun motif pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap korban karena tersangka merasa tidak terima saat ditatap oleh korban.
Saat dilakukan pencarian barang bukti di seputaran Jalan Buana Mertha, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur kepolisian.
“Para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemukulan, penendangan, penarikan, serta pengambilan barang milik korban secara bersama-sama,” tambah Kapolsek.
Baca Juga:Putusan KPPU: Tender Pembangunan RSUD Kabupaten Bogor Bersekongkol, Jatuhkan Denda Rp3 MiliarSertijab Jajaran Polresta Denpasar, Termasuk Jabatan Kasi Humas, Ini Daftar Lengkapnya
Tehadap tersangka atas nama VN dan DWS, JRM, VAMF, KIS), ABH disangkakan melanggar pasal 479 KUHP Junto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP Junto Pasal 20 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun. (*)
