Putusan KPPU: Tender Pembangunan RSUD Kabupaten Bogor Bersekongkol, Jatuhkan Denda Rp3 Miliar

Putusan
KPPU memutuskan tender pembangunan gedung RSUD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 terbukti bersekongkol dalam memenangkan peserta tender tertentu. Foto: KPPU.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com– Pada Senin, 26 Januari 2026, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 terbukti bersekongkol dalam memenangkan peserta tender tertentu.

Dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 yang digelar di Gedung KPPU Jakarta, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp3 miliar kepada para Terlapor yang terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut.

Rilis resmi KPPU yang dikutip pada Rabu, 28 Januari 2026, disebutkan bahwa sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana, bersama Anggota Majelis Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.

Baca Juga:20 Jenazah Korban Longsor Bandung Barat Teridentifikasi, Operasi SAR Libatkan 800 PersonelMenko Polkam Ingatkan Ancaman Siber: Disiplin dan Kesiapsiagaan Jadi Kunci Keamanan Nasional

Perkara ini melibatkan tiga Terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), serta Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 (Terlapor III).

Perkara mulai disidangkan sejak 8 Juli 2025, dimana Investigator KPPU dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) mengungkap adanya indikasi kuat persekongkolan dalam proses tender.

Dugaan tersebut antara lain didasarkan pada ditemukannya kesamaan dokumen penawaran antara dua peserta tender yang tersisa, serta adanya pembiaran oleh Kelompok Kerja dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Para Terlapor sebelumnya menolak seluruh dalil yang disampaikan Investigator.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan tender dimaksud.

Pola yang ditemukan termasuk dalam persekongkolan horizontal dan vertikal, yakni kerja sama antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain serta pihak terkait untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender.

Tindakan tersebut mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Majelis Komisi menilai indikasi persekongkolan tersebut bersifat sistematis dan saling berkaitan.

Baca Juga:Presiden Prabowo Bertemu Zinedine Zidane, Bahas Strategi Majukan Sepak Bola NasionalMentan Amran Tegaskan Pengawasan Ketat Pangan dari DOC hingga Daging Sapi Jelang Ramadan

Indikasi itu meliputi kesamaan kesalahan penulisan yang tidak wajar dalam dokumen penawaran, keseragaman surat dukungan material dan peralatan, penggunaan surat dukungan yang tidak diakui oleh penerbitnya, serta kesamaan alamat IP dan metadata dokumen penawaran.

Selain itu, ditemukan pula keterkaitan erat antara Terlapor I dan Terlapor II.

0 Komentar