Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi juga menegaskan bahwa Terlapor III telah lalai menjalankan kewajiban verifikasi atas keaslian dan kebenaran dokumen penawaran.
Kelalaian tersebut menyebabkan proses evaluasi tender tidak didasarkan pada dokumen yang valid, sehingga mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengadaan.
Fakta persidangan turut membuktikan bahwa dokumen penawaran Terlapor I dan Terlapor II diunggah dari lokasi dan perangkat yang sama, yang dinilai bukan sebagai kebetulan, melainkan bagian dari upaya terkoordinasi untuk mengatur pemenang tender.
Baca Juga:20 Jenazah Korban Longsor Bandung Barat Teridentifikasi, Operasi SAR Libatkan 800 PersonelMenko Polkam Ingatkan Ancaman Siber: Disiplin dan Kesiapsiagaan Jadi Kunci Keamanan Nasional
Penilaian tersebut diperkuat dengan adanya hubungan antara Terlapor I dan Terlapor II dalam pendirian kantor cabang di Medan dan Makassar yang melibatkan notaris yang sama.
Rangkaian fakta ini menunjukkan adanya kerja sama yang terencana antara para Terlapor dalam mengikuti tender pembangunan RSUD Kabupaten Bogor, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik karena menghilangkan potensi efisiensi dan kualitas terbaik dari proses pengadaan.
Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Majelis menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada Terlapor I dan Rp1 miliar kepada Terlapor II.
Selain sanksi denda, Majelis Komisi juga menyampaikan rekomendasi melalui Ketua KPPU kepada beberapa pihak.
Pertama, KPPU merekomendasikan kepada Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengevaluasi ketentuan terkait keikutsertaan kantor cabang dalam tender.
Kedua, KPPU merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian selaku atasan Terlapor III agar menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:Presiden Prabowo Bertemu Zinedine Zidane, Bahas Strategi Majukan Sepak Bola NasionalMentan Amran Tegaskan Pengawasan Ketat Pangan dari DOC hingga Daging Sapi Jelang Ramadan
Putusan ini menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga integritas pengadaan publik, khususnya pada proyek-proyek strategis.
Persaingan usaha yang sehat dan pengadaan yang transparan menjadi prasyarat penting untuk memastikan penggunaan anggaran publik yang efisien dan menghadirkan layanan berkualitas bagi masyarakat. (*)
