Buntut Kasus Hogi Minaya: Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Dinonaktifkan
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto. Foto: Istimewa.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Audit tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dalam peristiwa itu, seorang warga Sleman bernama Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan tas milik istrinya. Pelaku yang dikejar kemudian menabrak tembok dan meninggal dunia.

Baca Juga:Kepercayaan Publik pada Polri Meningkat Sepanjang 2025, Kapolri: Hasil Kerja Keras Seluruh JajaranMutasi Polri 2026: 85 Pati dan Pamen Bergeser, Kadiv Humas hingga Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya

Hasil ADTT Itwasda Polda DIY menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan. Kondisi tersebut dinilai memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penonaktifan sementara Kapolresta Sleman merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Polri menegaskan akan menindaklanjuti hasil audit tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara objektif tanpa intervensi, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dipanggil Komisi III DPR RI

Kasus ini menuai protes publik, sampai-sampai Komisi III DPR RI memanggil Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman dalam agenda Rapat Dengar Pendapat atau RDP pada Rabu, 28 Januari 2026.

Pada RDP tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI, berdasarkan hasil pendalaman dan keterangan para pihak, menilai terdapat dasar hukum yang kuat untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum.

Baca Juga:Ini Profil Putra Papua Irjen Jhonny Edison Isir: Eks Ajudan Jokowi Kini Dipercaya Jadi Kadiv Humas PolriMabes Polri Peringati Isra Mikraj 1447 H, Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial Personel

Ia juga menekankan, Komisi III DPR menjalankan fungsi pengawasan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan substantif dan tidak semata-mata berorientasi pada kepastian hukum formal.

0 Komentar