KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Pernikahan Naik Jadi Rp1,5 Juta

Uang
Ilustrasi uang. Foto: iStockphoto.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang merevisi sejumlah ketentuan mengenai gratifikasi.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penyesuaian nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, termasuk kenaikan batas maksimal hadiah pernikahan bagi penyelenggara negara dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, dikutip pada Jumat, 30 Januari 2026, menjelaskan, revisi tersebut dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan situasi dan laju inflasi.

Baca Juga:KPK Sikat Oknum Pajak, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Ikut DitahanKena OTT KPK, Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Bupati Bekasi dan Ayahnya 

Penyesuaian nominal diperlukan agar ketentuan yang diatur tetap sejalan dengan nilai rupiah saat ini dan tidak tertinggal oleh perubahan ekonomi.

Tak hanya soal nilai, regulasi terbaru ini juga menetapkan batas waktu pelaporan gratifikasi selama 30 hari kerja.

Aturan tersebut berlaku bagi pegawai atau penyelenggara negara yang tidak memiliki pilihan untuk menolak pemberian dan membutuhkan waktu sebelum menyampaikannya kepada pihak berwenang.

Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan bahwa KPK telah mendorong kementerian dan lembaga untuk membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).

Keberadaan UPG diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat mekanisme pelaporan, di samping jalur pelaporan langsung ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga memuat sejumlah perubahan lain, di antaranya penghapusan batas tertentu atas pemberian dari rekan kerja, penyesuaian kewenangan penandatanganan surat keputusan gratifikasi sesuai jenjang jabatan pelapor.

Serta percepatan tenggat tindak lanjut laporan yang belum lengkap dari semula 30 hari kerja menjadi 20 hari kerja.

Baca Juga:KPK Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Percepat Pemulihan Kerugian Keuangan NegaraKPK: Mengembalikan Hak ASN, Menguatkan Kepercayaan Publik

Sementara itu, sepanjang tahun 2025, KPK menerima 5.027 laporan penerimaan gratifikasi oleh ASN dan Penyelenggara Negara.

Sebanyak 1.424 objek gratifikasi senilai Rp3,8 miliar kemudian ditetapkan sebagai milik negara.

Pelaporan gratifikasi yang diterima oleh ASN dam Penyelenggara Negara menjadi bentuk tanggung jawab moral dan jabatan, serta langkah nyata pencegahan korupsi yang dimulai dari diri sendiri. (*)

0 Komentar