Capaian Signifikan KPK 2025: Pulihkan Aset Negara Rp1,531 Triliun

Tahanan KPK
KPK mencatatkan capaian signifikan dalam pemulihan aset negara atau asset recovery sepanjang 2025. Foto: Dok KPK.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan capaian signifikan dalam pemulihan aset negara atau asset recovery sepanjang 2025.

Dari data resmi KPK, disebutkan bahwa hingga Desember 2025, nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dipulihkan atau dikembalikan ke kas negara mencapai Rp1,531 triliun.

Angka Rp1,531 triliun tersebut meningkat 107 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp739,6 miliar.

Baca Juga:KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Pernikahan Naik Jadi Rp1,5 JutaKPK Sikat Oknum Pajak, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Ikut Ditahan

Data atau angka tersebut juga disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto pun menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan pencapaian tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Peningkatan ini didorong oleh strategi optimalisasi pengelolaan barang sitaan dan rampasan, termasuk melalui mekanisme hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada kementerian serta lembaga.

“Di luar penanganan perkara, KPK mendorong pemulihan aset melalui koordinasi dan supervisi dengan pemda. Sepanjang 2025, KPK berhasil menyelamatkan aset daerah mencapai Rp122,10 triliun,” ujar Setyo.

Angka penyelamatan tersebut terdiri dari piutang pajak tertagih sebesar Rp5,41 triliun dan penyelamatan aset daerah senilai Rp116,7 triliun, yang meliputi legalisasi aset serta penertiban fasilitas sosial (fasos) dan umum (fasum).

Selain capaian finansial, KPK menegaskan komitmennya menjalankan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Salah satu implementasi nyata yang diapresiasi Komisi III adalah kebijakan KPK yang tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penetapan tersangka.

Baca Juga:Kena OTT KPK, Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Bupati Bekasi dan Ayahnya KPK Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Percepat Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

“KPK akan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam KUHP dan KUHAP yang mengedepankan perlindungan HAM bagi saksi, pelaku, korban, tersangka, maupun terdakwa,” tegas Setyo.

Kinerja Penindakan dan Tantangan Digital

Masih dari rilis resmi KPK, disebutkan bahwa dari sisi penindakan, sepanjang 2025 KPK telah menangani 116 penyidikan, 70 penyelidikan, 115 penuntutan, serta 78 eksekusi.

Sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan modus korupsi tertinggi tetap didominasi suap dan gratifikasi.

Strategi optimalisasi barang rampasan melalui hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) menjadi kunci utama di balik bertambahnya kas negara melalui hasil sitaan korupsi tersebut.

0 Komentar