JAKARTA, Berita86.com- Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita puluhan senjata tajam yang digunakan para pelaku.
Dari total 105 orang yang diamankan, sebagian besar di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Baca Juga:Mutasi Polri 2026: 85 Pati dan Pamen Bergeser, Kadiv Humas hingga Kapolda, Ini Daftar LengkapnyaSandi Nugroho Resmi Jabat Kapolda Sumsel, Johnny Edison Isir Duduki Kursi Kadiv Humas Polri
Hal tersebut seperti disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin.
Dalam jumpa pers resmi, Kombes Iman Imannudin mengungkapkan bahwa aksi tawuran tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan melalui proses komunikasi dan perencanaan terlebih dahulu antar kelompok yang terlibat.
Menurut Iman, para pelaku saling melakukan provokasi melalui komunikasi tertentu, kemudian membuat kesepakatan waktu dan lokasi, sebelum akhirnya mengonsolidasikan anggota kelompok masing-masing untuk saling berhadapan dalam satu peristiwa tawuran.
“Para tersangka ini melakukan provokasi, kemudian membuat janji, dan mengkonsolidasikan para tersangka yang lainnya untuk bersama-sama saling berhadapan dalam satu peristiwa tawuran tersebut,” ujar Kombes Pol Iman Imannudin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, polisi menetapkan 50 orang dari total 105 yang diamankan sebagai tersangka.
Sementara itu, sebanyak 55 orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka dan diberikan pembinaan, mengingat faktor usia serta peran mereka dalam peristiwa tersebut.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata tajam di ruang publik, Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 262 ayat (2) KUHP mengenai tindak pidana pengeroyokan.
Baca Juga:Prabowo Paparkan Arah Diplomasi RI dan Board of Peace di Hadapan Eks Menlu, Akademisi, hingga DPRDi DPR, Kepala BNN Laporkan Jumlah Kasus 2025 dan Paparkan Strategi Perang Melawan Narkoba 2026
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal sebesar Rp200 juta.
Polda Metro Jaya pun menegaskan bahwa Operasi Pekat Jaya 2026 akan terus digencarkan sebagai upaya menekan angka kejahatan jalanan, termasuk aksi tawuran yang kerap melibatkan remaja dan membahayakan keselamatan masyarakat atau masyarakat umum. (*)
