JAKARTA, Berita86.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan peredaran gelap narkotika.
Dalam dua operasi besar yang berlangsung terpisah di Aceh Timur dan Sumatera Utara, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan Aceh dengan total barang bukti mencapai 360 kilogram, terdiri dari 160 kilogram sabu dan 200 kilogram ganja.
Sejumlah tersangka turut diamankan dari jaringan lintas daerah tersebut.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan BNN dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terorganisir dan melibatkan lintas wilayah.
Baca Juga:Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto Dikukuhkan sebagai Doktor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum oleh UntarDi DPR, Kepala BNN Laporkan Jumlah Kasus 2025 dan Paparkan Strategi Perang Melawan Narkoba 2026
Dengan langkah penegakan hukum yang terukur dan sinergi antarinstansi, BNN terus mempersempit ruang gerak sindikat narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kronologi Pengungkapan Kasus
I. 160 Kg Sabu Jaringan Aceh Digagalkan
BNN melalui Direktorat Intelijen, Direktorat Interdiksi, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran, bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 100 kilogram yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan gelap narkotika.
Dari rilis resmi BNN, disebutkan bahwa penindakan dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Lintas Sumatra Medan–Banda Aceh, Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MAZ yang mengaku diperintah oleh IB (DPO).
Saat digeledah, kendaraan roda empat yang dikemudikan tersangka ditemukan membawa lima karung plastik warna kuning.
Masing-masing karung berisi 20 bungkus sabu Golongan I dengan total berat bruto 100 kilogram. Selain sabu, turut disita satu unit mobil, dua telepon genggam, dan barang bukti lainnya.
Pengembangan kasus berlanjut. Pada Rabu (4/2/2026), tim BNN Provinsi Aceh bersama Polda Aceh dan Bea Cukai kembali menyita 60 kilogram sabu dari seorang pria berinisial B di wilayah Peureulak Timur, Aceh Timur.
Baca Juga:Dua Agenda Penting di Istana: Adies Kadir Ucap Sumpah Jadi Hakim MK, Juda Agung Jadi WamenkeuKepala BNN RI Apresiasi Kemenkum Hadirkan Posbankum dan Desa Bersinar di Sulawesi Tengah
Dengan demikian, total sabu yang diamankan dari jaringan ini mencapai 160 kilogram.
Jaringan tersebut merupakan kelompok Aceh yang terhubung dengan pemasok dari Malaysia dan diduga memiliki keterkaitan dengan produsen narkotika di kawasan Golden Triangle (Thailand–Myanmar–Laos).
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
