TANJUNGPINANG, Berita86.com – Sinergi aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkotika.
Pada Kamis, 5 Februari 2026, upaya penyelundupan lima paket serbuk putih yang diduga metamfetamina atau sabu dengan berat total 4.927 gram berhasil digagalkan di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjungpinang.
Penindakan ini melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Tanjungpinang, KPU Bea Cukai Batam, BNN, BNNP Kepri, serta Avsec Bandara RHF.
Baca Juga:BNN Sergap Jaringan Aceh, Berhasil Sita 360 Kg NarkotikaKepala BNN RI Apresiasi Kemenkum Hadirkan Posbankum dan Desa Bersinar di Sulawesi Tengah
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai Tanjungpinang dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai pada Rabu, 4 Februari 2026.
Informasi tersebut menyebut adanya rencana keberangkatan penumpang melalui Bandara RHF menuju Jakarta yang diduga membawa narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Dua penumpang asal Batam dan Tanjungpinang disebut masuk dalam daftar kecurigaan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 5 Februari 2026, dilakukan koordinasi lintas instansi untuk memperketat pengawasan di area bandara.
Dalam prosesnya, petugas mendapati tiga calon penumpang berinisial AS, JH, dan MAH yang hendak terbang ke Surabaya dengan transit di Jakarta dan diduga membawa NPP.
Melalui kegiatan surveillance, ketiganya terpantau tiba di gerbang keberangkatan dan menjalani pemeriksaan x-ray. Hasil pemindaian menunjukkan adanya kejanggalan pada koper yang dibawa.
Pemeriksaan fisik lanjutan kemudian dilakukan dan petugas menemukan lima paket serbuk putih yang diduga metamfetamina/sabu dengan berat sekitar 4.927 gram.
Baca Juga:Kapolda Baru Tiba di Palembang, Irjen Pol Sandi Nugroho Disambut Hangat Forkopimda SumselDi DPR, Kepala BNN Laporkan Jumlah Kasus 2025 dan Paparkan Strategi Perang Melawan Narkoba 2026
Barang bukti selanjutnya diamankan dan diserahkan kepada BNNP Kepri guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Syarif menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen dan kolaborasi kuat antarinstansi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
Ia menekankan bahwa pengawasan di pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia terus diperketat melalui kerja sama Bea Cukai, BNN, aparat bandara, dan unit terkait lainnya untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Dari penindakan tersebut, diperkirakan sebanyak 24.635 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp39,39 miliar.
