Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK Guru Madrasah, TPG Dipastikan Cair

Penjelasan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno. Foto: Kemenag.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com– Kementerian Agama (Kemenag) menindaklanjuti aspirasi guru madrasah swasta dengan mengusulkan sebanyak 630 ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, Kemenag juga memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat mengalami keterlambatan akan segera dibayarkan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, dalam pertemuan bersama para guru madrasah dan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga:Presiden Prabowo Beri Taklimat Rektor dan Pimpinan Perguruan Tinggi, Tekankan Peran Strategis AkademisiKemenag Rilis Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2026, Simak Lengkap di Sini

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah aspirasi guru madrasah swasta dibahas, mulai dari pengangkatan PPPK, batas usia seleksi ASN, percepatan pencairan TPG, hingga dukungan terhadap sarana pembelajaran berbasis digital.

Amien menegaskan, usulan formasi PPPK telah langsung ditindaklanjuti dan saat ini tengah diproses oleh Menteri Agama bersama kementerian terkait.

“Kami langsung action terkait pengusulan PPPK. Sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630 ribu guru yang kita usulkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan harus berjalan sesuai regulasi serta kewenangan masing-masing instansi.

“Semua akan berproses sesuai ketentuan, regulasi, dan kewenangan kementerian terkait,” tambahnya, dilansir dari rilis resmi Kemenag.

Pencairan TPG Jadi Perhatian

Selain pengangkatan PPPK, keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga menjadi sorotan dalam rapat.

Amien menyebutkan bahwa secara regulasi, pembayaran TPG telah diatur setiap bulan melalui petunjuk teknis (juknis) yang telah ditandatangani.

Baca Juga:Ternyata Ini 14 Kriteria untuk Bisa Cair Rp 1,5 Juta bagi Guru Bukan ASN Raudhatul Athfal dan MadrasahSambut Ramadan 2026, Berikut 25 Pantun yang Bisa Digunakan untuk Konten Medsos atau Kirim ke Kerabat

“Tadi permintaannya agar tiap bulan. Juknis yang kami tandatangani itu per bulan. Jadi akan saya cek dan pastikan, karena TPG berada di Kemenag tingkat Kanwil dan Kabupaten/Kota. Mudah-mudahan pertemuan ini semakin mendorong kita semua untuk memastikan,” tegasnya.

Kemenag, lanjut Amien, akan memperkuat koordinasi internal dengan Kantor Wilayah serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan optimal.

Rapat tersebut juga menekankan pentingnya pendataan guru madrasah sebagai dasar percepatan kebijakan afirmasi dan penganggaran.

Dengan data yang akurat, setiap keputusan diharapkan tepat sasaran serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta. (*)

0 Komentar