AKBP Didik Diduga Pakai Narkoba sejak Agustus 2025, Aliran Dana Rp1 Miliar Ikut Didalami

Ditahan
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto: Istimewa.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com- Nama Didik Putra Kuncoro masih terus menjadi sorotan publik Indonesia.

Mantan Kapolres Bima Kota berpangkat AKBP itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Dalam proses pendalaman, Didik diduga telah mengonsumsi narkoba dalam kurun waktu yang tidak singkat.

Baca Juga:Skandal Narkoba Eks Kapolres Bima Kota: Jejak AKBP Didik, AKP Malaungi hingga Polwan Dianita Terkuak!Profil AKBP Didik Putra Kuncoro: Dari Anak Guru ke Kursi Kapolres, Kini Tersangka Skandal Narkoba

Dugaan tersebut menguat setelah adanya hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengungkapkan bahwa berdasarkan pendalaman sementara, dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Didik disebut telah berlangsung sejak Agustus 2025.

“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu. Namun, itu jadi bahan untuk didalami,” ujar Jhonny dalam sesi jumpa pers di Jakarta, dikutip pada Senin, 16 Februari 2026.

Tak hanya soal dugaan konsumsi narkoba, penyidik juga menelusuri informasi terkait adanya dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar yang disebut-sebut berasal dari AKP Malaungi.

Menurut Jhonny, aspek tersebut masih dalam tahap pendalaman. “Baik. Itu masuk juga dalam proses pendalaman,” katanya menegaskan.

Didik Putra Kuncoro kini ditahan terkait kasus narkoba. Didik sendiri terjerat setelah penangkapan terhadap Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada 9 Februari 2026.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Malaungi, penyidik menemukan dugaan aliran dana hasil peredaran narkoba yang mengarah kepada atasannya saat itu, Didik Putra Kuncoro.

Baca Juga:Di DPR, Kepala BNN Laporkan Jumlah Kasus 2025 dan Paparkan Strategi Perang Melawan Narkoba 2026BNN–Kemendikdasmen Luncurkan Integrasi Kurikulum Anti Narkoba, Perkuat Benteng Generasi sejak Dini

Didik disebut menerima uang hingga Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Temuan tersebut membuat Divisi Propam Polri menonaktifkan Didik dari jabatannya.

Dua hari berselang, Biro Paminal Propam Polri mengamankan Didik dan membawanya ke Mabes Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses interogasi, Didik mengakui memiliki koper putih yang diduga berisi narkotika.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti hingga koper tersebut ditemukan dan diamankan lebih dahulu oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan di rumah seorang Polwan Aipda Dianita Agustina.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti di dalam koper tersebut.

Di antaranya sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

0 Komentar