JAKARTA, Berita86.com- Polri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Komitmen tersebut ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir terkait proses hukum terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Menurut Kadiv Humas, institusi memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel, baik melalui proses pidana maupun sidang kode etik.
Baca Juga:Profil AKBP Didik Putra Kuncoro: Dari Anak Guru ke Kursi Kapolres, Kini Tersangka Skandal NarkobaSkandal Narkoba Eks Kapolres Bima Kota: Jejak AKBP Didik, AKP Malaungi hingga Polwan Dianita Terkuak!
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan aturan internal serta hukum yang berlaku.
Barang bukti dugaan narkotika yang ditemukan, lanjutnya, telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyidikan yang kini tengah berjalan.
Ia menekankan, penindakan tegas ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menjaga integritas dan mempertahankan kepercayaan publik.
Setiap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkoba, dipastikan akan ditindak tanpa pandang bulu.
“Ini bagian dari upaya bersih-bersih internal. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar, apalagi terkait narkotika,” tegasnya, dilansir dari rilis resmi Humas Polri, Selasa 17 Februari 2026.
Dengan langkah tegas tersebut, Polri berharap dapat terus memperkuat profesionalisme dan kredibilitas institusi di mata masyarakat.
Baca Juga:AKBP Didik Diduga Pakai Narkoba sejak Agustus 2025, Aliran Dana Rp1 Miliar Ikut DidalamiMutasi Polri 2026: 85 Pati dan Pamen Bergeser, Kadiv Humas hingga Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Seperti diketahui, Didik Putra Kuncoro kini ditahan terkait kasus narkoba. Didik sendiri terjerat setelah penangkapan terhadap Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada 9 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Malaungi, penyidik menemukan dugaan aliran dana hasil peredaran narkoba yang mengarah kepada atasannya saat itu, Didik Putra Kuncoro.
Didik disebut menerima uang hingga Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Temuan tersebut membuat Divisi Propam Polri menonaktifkan Didik dari jabatannya.
Dua hari berselang, Biro Paminal Propam Polri mengamankan Didik dan membawanya ke Mabes Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses interogasi, Didik mengakui memiliki koper putih yang diduga berisi narkotika.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti hingga koper tersebut ditemukan dan diamankan lebih dahulu oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan di rumah seorang Polwan Aipda Dianita Agustina.
